Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Diperluas ke 10 RS

JawaPos.com – Uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di empat rumah sakit mulai September lalu sudah menunjukkan hasil. Data Kementerian Kesehatan, infrastruktur dan sarana kesehatan di rumah sakit beragam. Nah, KRIS membuat kamar memiliki standar yang sama.

Dalam paparannya di rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI kemarin (22/11), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa KRIS bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Selain itu, keberlanjutan sistem JKN diharapkan tetap baik dengan adanya KRIS.

Empat rumah sakit milik Kemenkes yang dijadikan tempat uji coba KRIS meliputi RS Tadjuddin Chalid di Makassar, RS Johannes Leimena di Ambon, RS Surakarta, dan RS Rivai Abdullah di Palembang. Dari hasil implementasi KRIS, menurut Budi, ada penurunan jumlah tempat tidur. ”Namun, tidak mengganggu secara signifikan layanan rumah sakit,” katanya.

Ada juga rumah sakit yang tidak mengalami penurunan jumlah tempat tidur karena memodifikasi ruangan yang sebelumnya tidak terpakai. Contohnya, RS Tadjuddin Chalid. ”Dengan penerapan KRIS, kami tahu ada infrastruktur yang harus dipenuhi,” kata Budi. Di Makassar, diketahui ada tempat tidur yang tidak memiliki nurse call dan suhunya tidak sesuai. Dengan begitu, dilakukan pemasangan nurse call dan AC.

Budi menyimpulkan, kesiapan rumah sakit masih beragam dalam menerapkan KRIS. Namun, implementasi KRIS dapat menyeragamkan sesuai dengan standar pelayanan. ”Kami coba perluasan uji coba KRIS ke rumah sakit daerah, swasta, dan tipe A,” tuturnya. Uji coba sebelumnya dilakukan pada rumah sakit tipe B dan C. Rencananya, perluasan uji coba tersebut dilaksanakan Desember. Hasilnya bisa dilihat pada Januari.

Perluasan uji coba KRIS dilakukan di 10 rumah sakit. Yakni, RSUP dr Sardjito di Jogjakarta, RSUD Soedarso di Pontianak, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif M. Alkadiri di Pontianak, dan RS Santosa Kopo di Bandung. Lalu, RS Santosa Central, RS Al Islam, dan RS Edelweis yang ketiganya berada di Bandung. Serta, RS Awal Bros Batam dan RS Ananda Babelan Bekasi.

Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman pada kesempatan yang sama menyatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan. Biaya penyesuaian ruang rawat inap di empat rumah sakit yang sudah melakukan uji coba KRIS beragam. Mulai kurang Rp 400 juta hingga Rp 4 miliar. ”Penyesuaian rumah sakit umumnya berbiaya rendah,” ungkapnya.

Rekomendasi DJSN, perlu persiapan fiskal dari pemerintah daerah. Selain itu, perlu perbaikan infrastruktur untuk memenuhi kriteria KRIS dan kebijakan afirmasi pendanaan dari perbankan untuk RS milik swasta.

Sumber: www.jawapos.com