JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menindak lima industri farmasi yang terbukti menggunakan pelarut pada obat sirop hingga mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas. BPOM juga sudah bekerja sama dengan polisi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas kepada lima produsen atau industri farmasi dan 1 distributor bahan kimia yang melakukan pemalsuan atau pengoplosan propilen glikol (PG). Keenam produsen dan distributor tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, dan CV Samudra Chemical.
Dari enam produsen dan distributor tersebut, BPOM menangani investigasi dan penyidikan terhadap 4 industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Dan saat ini dalam status penyidikan dan telah dilakukan penetapan tersangka.
Ada pula proses penyidikan terhadap PT Ciubros Farma tengah dilakukan proses penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka. Sementara terhadap PT Samco Farma, masih dilakukan investigasi dan pendalaman informasi, serta pemeriksaan saksi-saksi untuk segera dapat menetapkan tersangka.
“Penyidikan terhadap 2 produsen lain, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical, telah berproses bersama antara BPOM dan Bareskrim Polri,” kata Penny kepada wartawan secara virtual, Kamis (17/11).
Ia menegaskan BPOM telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk dukungan kelancaran proses penindakan dan penegakan hukum sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Penny kembali menyebutkan ini adalau kejahatan kemanusiaan.
“Penindakan terhadap kejahatan kemanusiaan ini telah dan akan dilakukan secara tegas. BPOM dengan segera berkomitmen melakukan upaya perbaikan dan pencegahan agar tragedi ini tidak terulang,” janji Penny.
Ia meminta para produsen dan Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia, dan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) untuk memenuhi persyaratan mutu produk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan kualifikasi pemasok bahan baku. Mereka juga diminta melakukan penjaminan mutu produk selama beredar di jalur distribusi sampai ke konsumen.
“Melakukan penarikan produk secara sukarela jika terdapat produk yang tidak memenuhi ketentuan, meningkatkan pembinaan anggota asosiasi dalam menjaga mutu obat guna perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha industri farmasi,” tutupnya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Sumber: www.jawapos.com