Ini Daftar Obat Kritikal yang Diizinkan Kemenkes untuk Terapi

JawaPos.com-Kementerian Kesehatan memperbarui daftar obat sirop yang aman untuk diminum. Aman artinya obat-obat tersebut tidak menggunakan zat pelarut yang menimbulkan cemaran Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) atau tidak melebihi batas aman yang dapat memicu penyakit gagal ginjal akut.

Sebelumnya Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 198 obat sirop aman diminum. Namun belakangan ada 3 industri farmasi yang memiliki produk obat sirop yang dinyatakan tidak aman karena mengandung cemaram EG dan DEG yang sangat tinggi memicu gagal ginjal akut pada anak. Mereka adalah PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, hingga PT Universal Pharmaceutical Industries. Produk obat sirop dari ketiga industri farmasi itu dicabut izinnya oleh BPOM. Kini total ada 186 obat sirop yang aman diminum.

“Daftar nama produk dari 3 industri farmasi dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 Distributor produsen (PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma) yang telah dicabut izin edarnya,” tegas surat edaran Kemenkes tanggal 11 November 2023

Selain itu, Kemenkes juga mengumumkan daftar obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring terapi oleh tenaga kesehatan. Berikut ini adalah daftar obat kritikal yang diizinkan dengan tujuan terapi:

1. Asam valproat (Valproic acid)

2. Asam Valproat (Valproic acid)

3. Depakene

4. Depval

5. Epifri

6. Ikalep

7. Sodium valproate

8. Valeptik

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Marieska Harya Virdhani

Sumber: www.jawapos.com