Hasil Uji Lab Forensik Polri, Obat Praxion Dipastikan Layak Dikonsumsi

JawaPos.com – Obat praxion diduga menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut yang diderita anak. Produk tersebut bahkan sempat ditarik untuk dilakukan pengujian ulang.

“Terkait dengan obat praxion, bahwa pihak penyidik telah melakukan pengujian obat praxion di lab forensik Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (9/3).

Ramadhan menuturkan, hasil uji laboratorium praxion menyatakan bahwa jenis obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan. Sehingga bisa dikonsumsi oleh warga.

“Artinya tidak melebihi batas kandungan EG dan DEG sehingga obat praxion masih aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Sebelumnya PT Pharos Indonesia melakukan voluntary recall atau penarikan produk secara sukarela terhadap produk praxion dari batch, usai dikabarkan menyebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika mengatakan, penarikan produk ini untuk memastikan keamanan konsumen. Selain itu, sebagai tanggung jawab perusahaan dalam industri farmasi.

“Pasca mendapatkan berita-berita yang bisa meresahkan masyarakat, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia,” kata Ida kepada wartawan, Selasa (7/2).

PT Pharos Indonesia juga telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu menghentikan penjualan praxion sampai pemberitahuan lebih lanjut. Perusahaan melakukan pemeriksaan pada 3 laboratorium eksternal yang terakreditasi.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sumber: www.jawapos.com