JawaPos.com – Ketua umum Perhati-KL Indonesia dr. Yussy Afriani Dewi mengatakan 60 persen gangguan pendengaran yang disebabkan oleh sesuatu bisa dicegah. Rata-rata, penyebab utama gangguan pendengaran adalah tuli kongenital, infeksi telinga atau congek, tuli akibat bising, tuli karena faktor usia, dan tuli karena kotoran telinga.
“Pencegahan dilakukan dengan identifikasi sedini mungkin pada berbagai kelompok usia,” ujarnya dalam konferensi pers Hari Pendengaran Sedunia, Jumat (3/3).
Deteksi dini pendengaran yang paling pertama, kata Yussy adalah dengan melakukan skrining pada bayi baru lahir dan Balita. Selanjutnya, skrining juga dapat dilakukan pada anak dan pra usia sekolah, pada individu terpapar bising atau zat kimia yang terus-menerus, pada individu terpapar obat ototoksik karena beberapa obat dapat menyebabkan gangguan dengar, dan pada usia tua.
Upaya menjaga kesehatan pendengaran ini, kata ia, dapat dilakukan dengan deteksi dini adanya gangguan pendengaran, menghindari kebisingan, pola hidup bersih dan sehat yang baik, memperhatikan kebersihan liang telinga, tidak minum obat ototoksik dalam jangka panjang tanpa konsultasi dengan dokter.
“Hindari membersihkan telinga sendiri, hindari mengkorek-korek telinga, hindari penggunaan earphone dengan volume keras dalam waktu lama,” kata Yussy.
Selain itu, perwakilan dokter dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) dr. F. Handoyo memaparkan bahwa gangguan dengar bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang bising. Kebisingan di tempat kerja menurutnya dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila kebisingan melampaui 85 desibel selama 8 jam terus-menerus setiap hari. Kebisingan tersebut dapat berasal dari mesin, peralatan kendaraan, dan proses industri.
“Gangguan pendengaran akibat bising yaitu ketulian bersifat sementara atau permanen. Jadi tidak langsung tuli tetapi bertahap, pelan-pelan pendengarannya menurun dan bisa pulih lagi. Namun jika tidak diatasi segera dapat mengakibatkan ketulian permanen,” ungkap dr. Handoyo.
Pencegahan gangguan pendengaran di tempat kerja, lanjutnya, dapat dilakukan pencegahan primer dan sekunder. Lebih lanjut dijelaskan pencegahan primer dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan termasuk kesehatan pendengaran calon karyawan. Selanjutnya dilakukan pencegahan sekunder dengan pemeriksaan kesehatan tahunan.
Editor : Kuswandi
Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar
Sumber: www.jawapos.com