JawaPos.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana melabelisasi Air Minum Dalam Kemasan Galon Guna Ulang. Berkaca dari cemaran Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) sebaiknya BPOM diminta tidak hanya melabelisasi satu kemasan plastik dengan BPA (bisphenol A) saja, tetapi perlu juga semua kemasan plastik.
Apa itu BPA?
Adalah zat yang terdapat dalam kemasan, biasanya kaleng atau plastik. Fungsinya untuk memperkuat daya tahan kemasan sehingga bisa digunakan ulang. Komposisi BPA dalam wadah atau kaleng ini sangat kecil, dan tidak mudah untuk terurai.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi harus dilakukan terhadap semua kemasan. Hal itu menurut dia, karena semua kemasan plastik itu mengandung zat-zat kimia berbahaya.
“Jadi, jika BPOM ingin mewacanakan pelabelan, ya semua harus dilabeli. Karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta.
Menurutnya, jika BPOM mau buat pelabelan BPA, hal itu terkait dengan isu lingkungan di mana banyak sampah plastik yang menumpuk. Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan (Fateta) IPB dan Peneliti Senior SEAFAST IPB Prof Purwiyatno Hariyadi menyampaikan bahwa upaya pelabelan itu sebenarnya sudah ada aturan-aturan yang mengatur tentang pengendalian risiko dari senyawa kimia yang digunakan pada kemasan pangan yaitu ada di Peraturan BPOM 20/2019.
’’Kalau memang sudah melewati ambang batas, ditarik tidak perlu dilabel. PP Pangan kita menyatakan bahwa semua regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas pengawasan pangan harus melakukan kajian risiko. Nah ini yang harus dikomunikasikan,” ujar Prof Purwiyatno.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin. Ia merasa labelisasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Galon Guna Ulang (GGU) tidak perlu lagi karena sebenarnya Peraturan BPOM 20/2019 itu sudah cukup. ’’Di aturan PBOM 20/2019 itu semua sudah dituliskan. Itu lebih accepted dan produk yang diedarkan juga sudah disertifikasi oleh BPOM,” katanya.
Menurutnya, migrasi BPA dari galon guna ulang ke produk air di dalamnya itu masih seperseratus dari kadar maksimum yang diizinkan. Termasuk sampel galon yang terjemur sinar matahari, meski memang ditemukan adanya kandungan migrasi yang lebih tinggi dari yang ditempatkan di tempat yang tidak terkena matahari, namun kadarnya juga masih jauh di bawah batas maksimum yang diizinkan.
Dari sisi ilmiah, kata Zainal, semua zat kimia itu pasti berbahaya. Tidak hanya BPA, zat-zat prekursor yang digunakan untuk membuat botol atau galon plastik PET (polyethylene terephthalate) atau sekali pakai juga sama-sama ada bahayanya. Salah satunya termasuk EG dan DEG.
’’Etilen glikol yang menjadi salah satu prekursor yang digunakan untuk membuat botol atau galon plastik PET atau sekali pakai itu sangat beracun dan bisa menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat bersifat fatal jika tidak segera ditangani,” kata Zainal. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Sumber: www.jawapos.com