JawaPos.com – Sejak obat sirop dilarang untuk diminum, dalam 2 minggu terakhir dilaporkan tak ada kasus gangguan ginjal akut yang berujung gagal ginjal. Apalagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengumumkan apa saja obat yang aman dan tidak aman karena tercemar senyawa Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) pemicu gagal ginjal akut. Sejauh ini 9 anak masih dirawat.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril kembali memperbarui data perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA). Sampai 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA tercatat ada 324 kasus, di mana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022.
Kasus sembuh sebanyak 111 pasien, dengan kasus kematian 199. Sementara yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.
“Ada 9 kasus yang saat ini masih menjalani perawatan di RSCM, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau,” jelas Syahril kepada wartawan, Rabu (16/11).
Pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole.
“Stadium 3 ini paling berat, dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang PICU. Kita juga upayakan dengan pemberian fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,” kata Syahril.
Dari 14 pasien tersebut, lanjut Syahril, dilaporkan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit GGAPA yang disebabkan oleh toksikasi dari EG dan DEG pada sirop atau obat cair. “Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik,” ujar Syahril.
Ia menyebut, meski masih ada kasus yang dirawat namun tidak ada pasien baru GGAPA dalam dua minggu terakhir yakni sejak 2 sampai 15 November 2022. Pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan.
Pihaknya menjelaskan penurunan kasus kematian dan kasus baru karena dua hal yakni penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak, hingga take down afifarma pada tanggal 31 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum (penawar) fomepizole injeksi sebagai bagian dari terapi/pengobatan kepada pasien.
Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Sumber: www.jawapos.com