Berita  

Urutan Pengajuan Kartu Keluarga Untuk Pasangan Nikah Siri di Makassar

Falun Dafa: Cara Baru Memperoleh Kesehatan Prima

Pemerintahan sekarang mengizinkan pemberian kartu keluarga buat pasangan yang nikah siri, biarpun tidak terdaftar dalam dokumen ataupun surat nikah.

Pasangan nikah siri Makassar bisa peroleh kartu keluarga (KK) dengan persyaratan serahkan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang dijumpai oleh dua saksi.

Akan halnya pemisah di antara KK buat pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara yakni ada kolom yang terdaftar kawin belum terdaftar di KK buat pasangan nikah siri.      

Penilaian pemerintahan, di dalam masalah tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan pemberian KK untuk pasangan nikah siri ini berdasar ketetapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan jika perkawinan resmi kalau dilaksanakan menurut hukum masing-masing kepercayaannya itu dan agama.

Dalam masalah ini, pernikahan siri dipandang syah sama sesuai hukum agama, maka menurut pemerintahan dapat saja buat pasangan nikah siri untuk mendapatkan KK.

Argumen yang lain mendasari diberikan KK untuk pasangan nikah siri yakni biar tiap masyarakat negara, terhitung anak yang lahir dari nikah siri, pula tertera atau miliki KK.

Meskipun begitu, penting ditelaah kembali kebijaksanaan ini supaya dalam prakteknya bisa memberi faedah buat masayarakat umum, tidak bikin rugi faksi spesifik, terutamanya anak dan wanita dalam perkawinan.

1. Otensitas Undang-Undang Nikah Siri

Ketentuan perundang-undangan di Indonesia tak kenal maupun mengontrol secara detil perihal nikah siri. Walaupun resmi menurut hukum agama, tapi status pernikahan siri tak miliki kekuatan hukum seperti ditata dalam ketetapan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menuturkan jika perkawinan syah seandainya dijalankan menurut ketetapan agama masing-masing, tetapi seterusnya pada ayat (2) ditata perihal pendataan perkawinan yang sudah dilakukan sama dengan ketetapan perundang-undangan. 

Di dalam masalah ini, penerapan perkawinan siri walau sudah resmi berdasarkan agama tapi tidak serentak mendapat ketetapan hukum negara kalau tak dibuat pada instansi berkaitan, sama dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktek nikah siri makassar selanjutnya beresiko pada posisi dan posisi beberapa faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri atau anak dari pernikahan siri.      

Saat sebelum ada peluang buat miliki KK buat pasangan nikah siri, baik istri atau suami, masih tercantum dalam KK masing-masing.

Dalam pada itu, bila selanjutnya ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, posisi anak dalam dokumen kelahirannya cuma untuk anak ibu serta terdaftar dalam KK ibu. 

Dengan begitu, karena itu pemberian KK buat pasangan nikah siri dengan argumen biar anak yang lahir bisa tertera dalam KK serta peroleh dokumen kelahiran tidak argumen logis.

Ini karena tidak ada atau adanya KK dari orang tua anak itu, anak masih tetap bisa mendapat akte kelahiran namun juga terdaftar dalam KK, walau posisi anak cuma untuk anak ibu.

Nikah siri tidak dianggap oleh negara, walau resmi dimata agama Islam. Menyebabkan, anak atau istri dari perkawinan siri tak punya posisi hukum di depan negara. 

Seperti dirapikan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketetapan perundang-undangan yang berlaku.

Soal ini pun dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) Perintah Presiden Nomor 1 Tahun 1991 perihal Penyebaran Kombinasi Hukum Islam (KHI), yang memaksa tiap perkawinan dicatat biar teruji keteraturan perkawinan buat warga Islam.

Pendataan perkawinan itu dijalankan oleh karyawan pencatat nikah. Hingga, resmi tidaknya perkawinan tidak diputuskan oleh surat perkawinan,

tapi surat perkawinan yaitu bukti udah berlangsungnya/terjadinya perkawinan. Tak terdapatnya bukti pemilikan dokumen ini berefek di anak ataupun istri dari perkawinan siri tak punya otoritas didepan negara.

2. Efek Nikah Siri Untuk Kehidupan Negara

Tak ada keabsahan nikah siri ini munculkan efek hukum kepada status anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 perihal Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.

Anak dari pasangan itu dipandang sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan serta cuma punyai jalinan perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya.

Selaku anak yang dipandang terlahir di luar perkawinan yang resmi dari ke-2  orang tua-nya, terus dapat mendapati surat kelahiran lewat pendataan kelahiran. Tetapi, di akte kelahiran itu cuman tertera nama ibunya.

Kalau pengin menuliskan nama ayahnya pula dalam surat kelahiran, dibutuhkan pengesahan pengadilan jadi wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.

Waktu belumlah ada keputusan pengadilan terkait pernyataan si ayah pada anak hasil pernikahan siri, jadi anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kombinasi Hukum Islam (KHI) tidak punya hak mewaris dari ayahnya.

Lantaran, si anak cuman miliki pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Dan, menurut Pasal 863 KUHPerdata, bila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya karena itu dia punya hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang sebaiknya mereka terima apabila mereka jadi anak-anak yang sah.

a. Kartu Keluarga (KK) Untuk Pasangan Yang Menikah Siri

Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK. Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil tidak menikahkan, akan tetapi cuma mendata sudah berlangsungnya perkawinan. Kedepannya, dalam KK bakal dicatat informasi “kawin belum tertera “.

Buat bikin KK itu, pasangan nikah siri harus sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri dijumpai oleh dua orang saksi.

b. Kriteria Pengerjaan buat mengatur KK salah satunya:

Sedang buat pasangan yang menggunakan jasa nikah siri makassar ada persyaratan pribadi yang sudah dikukuhkan Dukcapil Kemendagri adalah membikin Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai kebenaran pasangan suami istri didapati oleh dua orang saksi.

c. Ikhtisar Kartu Keluarga Nikah Siri

nikah siri resmi secara agama, akan tetapi tak berkekuatan hukum serta karena itu dirasa tak sempat ada dalam catatan negara. Dalam kata lain, perkawinan siri tak dianggap oleh negara.

Pasangan yang nikah siri bisa ditempatkan ke 1 KK dengan info kawin belum tercantum dengan persyaratan khusus adalah menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak.

Meski begitu, masih penting untuk pasangan buat mengerjakan isbat menuliskan pernikahannya dan nikah.